Berita

PEMBINAAN TEKNIS & ADMINITRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL

Pembinaan Oleh Pimpinan MA RI Secara Virtual Di Surabaya

SURABAYA|20 DES 2021 – Pada hari jumat (17/12) pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan pembinaan teknis & administrasi yudisial bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan se indonesia baik secara online maupun offline di ballroom hotel Shangri-la Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung tepat pukul 07:30. Dikarenakan di negara kita masih mengalami pandemi covid 19, maka kegiatan ini dibagi menjadi 2, yaitu: offline (hadir langsung ditempat) dan online melalui aplikasi zoom. Adapun peserta yang diwajibkan hadir ditempat adalah para ketua/kepala pengadilan se wilayah Jawa Timur untuk hadir di lokasi acara. Sedangkan selebihnya wajib mengikuti secara online di kantor masing – masing.

Kegiatan pembinaan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Didalam sambutan tersebut tak lupa mengingatkan kepada semua peserta yang hadir agar selalu disiplin dalam melakukan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumuman, Mencuci tangan memakai sabun) + 3T (Testing, racing, Treatment) + Vaksinasi. Dan juga menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan terjadi arus mudik yang cukup besar yang akan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Ada beberapa materi yang akan disampaikan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI pada kegiatan pembinaan ini, yaitu: materi dari Bapak Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera, Sekretaris dan Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung. Pada bulan Desember Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran untuk Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan. YM Ketua Mahkamah Agung berharap agar para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia dapat memedomani hasil rumusan pleno kamar tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, maupun tugastugas kesekretariatan.

Mahkamah Agung RI juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Secara substansi, terdapat 4 (empat) hal yang perlu di perhatikan oleh para hakim yang menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sebagai berikut:
1. Dalam tindak pidana perpajakan, subjek hukumnya termasuk orang pribadi dan korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
3. Ketika korporasi mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
4. Dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan. Hal tersebut didasarkan pada alasan bahwa jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.

Pada tanggal 7 Desember 2021 yang lalu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan 13 Pengadilan Tingkat Banding, yaitu:
(1) 4 (empat) Pengadilan Tinggi terdiri dari: Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara,
(2) 5 (lima) Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara,
(3) 4 (empat) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu di Melonguane telah diresmikan pembangunan 85 gedung pengadilan baru. Sampai dengan saat ini telah dibangun sebanyak 37 gedung baru yang terdiri dari, 25 gedung dibangun pada tahun 2020 yang pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2021 dan 12 gedung dibangun pada tahun 2021. Untuk tahun 2022 telah merencanakan untuk membangun sebanyak 26 gedung dan sisanya sebanyak 22 gedung akan dibangun pada tahun 2023, sekaligus 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru telah dibangun dan beroperasi.

Setelah berhasil meluncurkan aplikasi e-BIMA bagi penatakelolaan keuangan negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Dua minggu yang lalu Mahkamah Agung juga telah meluncurkan transformasi aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI), yang kemudian diganti namanya menjadi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application. Aplikasi e-SADEWA merupakan bentuk inovasi tingkat lanjut di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan fungsi dan penambahan beberapa fitur utama pada aplikasi SIPERMARI yang telah dikembangkan Mahkamah Agung sejak pertengahan tahun 2019.

Diakhir sambutannya, YM Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh peserta yang hadir dan mengajak kita semua untuk meresapi bersama kalimat berikut: “Membangun kepercayaan publik ibarat menyalakan api di atas tungku yang basah, sulit menyala, namun mudah untuk padam. Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk membangunnya dan kekompakan untuk menjaganya.”