BeritaPanggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : NANIEK ANOGRAENY Nomor Perkara: 1109/Pdt.G/2023/PN.Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1109PDTG NANIEK 1

PEMBERITAHUAN UMUM 1109PDTG NANIEK 2

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 3 April 2024 Nomor: 1109/Pdt.G/2023/PN.Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan, lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.