— Published on Tuesday 07 May 2024 —
=========================================================================================================================
Pemberitahuan Isi Putusan Banding Tanggal 18 April 2024 Nomor: 322/PDT.G/2023/PN Sby Jo. 187/Pdt.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan ,lurah / kepala desa termasuk aparat kelurahan / desa
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.