Recently updated on May 7th, 2024 at 10:36 am
— Published on Monday 22 April 2024 —
=========================================================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 27 Februari 2024 Nomor 58/Pdt.G/2024/PN. Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.