Berita

Selesaikan Audit Internal, PN Surabaya selangkah menuju akreditasi

Pengadilan Negeriinternal-audit-1 Surabaya telah melakukan audit internal pada hari selasa (31/1) sampai dengan kamis (02/02). Kegiatan audit internal diharapkan menjadi evaluasi agar pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya lebih Prima. Dengan begitu, kepercayaan publik lebih bagus dan terukur. Audit internal dilaksanakan terhadap 11 pilar Pengadilan, yaitu : Ketua (Sujatmiko, SH., MH.), Wakil Ketua (H. Sumino, SH., M.Hum.), Panitera (Ramli Djalil, SH., MH.), Sekretaris (M. Noor Efendi, SH., MH), Wakil Panitera (H. Suharis, SH., MM), dan Kepala Bagian Umum (Hanik Muyasaroh, SH.), 6 bidang pelayanan utama (Perdata, Pidana, Hukum, Tipikor, Niaga, dan PHI) dan 3 Bidang Pelayanan Pendukung (Kepegawaian, Organisasi dan tata Laksana, Perencanaan, IT dan Pelaporan, dan Tata Usaha dan Keuangan). Proses audit diawali dengan opening meeting yang didahului dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sujatmiko, SH., MH) dan dilanjutkan dengan  arahan dari Ketua Tim Audit Internal Bpk. I Wayan Sosiawan, SH., MH.

Tujuan dilakukan audit internal ini adalah untuk memeriksa apakah sistem manajemen mutu yang diterapkan di Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi persyaratan pengguna pengadilan dengan tujuan meningkatkan kepuasan terhadap pengguna pengadilan dan untuk mengidentifikasi kesesuaian (conformity) dan ketidaksesuaian (non comformity) suatu proses manajemen. Adapun acuan audit internal ini berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum nomor : 1639/DJU/SK/OT.01.1/9/2015 dengan standartd ISO 9001:2015.

Auditor yang ditunjuk adalah Para Hakim (± 32 Hakim), dibantu oleh Panitera Pengganti (± 8 Panitera Pengganti) dan Dokumen Kontrol Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah semua proses audit selesai, untuk selanjutnya dilaksanakan rapat tim audit internal membahas tentang hasil temuan audit (Kamis, 02/02) yang nantinya akan disampaikan pada acara closing meeting. Pada closing meeting, Ketua Tim Audit Internal menyampaikan semua hasil temuan auditor kepada auditee yang terdiri para Panitera Muda dan Kepala Sub. Bagian, kemudian Ketua Tim Auditor memerintahkan kepada auditee untuk menindaklanjuti hasil temuan kedalam Formulir/Lembar Ketidaksesuaian Audit (LKA) yang telah ditentukan tenggang waktu untuk menutup temuan tersebut.  Adapun proses dan tata cara audit internal yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini ditetapkan sebagai standar nasional dalam hal audit internal pada seluruh Pengadilan Se-Indonesia. (pen-pid/it)