Berita

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA KEPADA PT. BANK JATIM

SURABAYA 10 MARET 2023, Kemarin (9/03) Pengadilan Negeri Surabaya memenuhi permintaan dari PT. Bank Jatim untuk memberikan pelatihan kepada Pegawai PPK Divisi & Cabang. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh PT. Bank Jatim yang bertempat di Hotel Senyum World – Batu – Jawa Timur. Pelatihan yang dimulai pukul 08.00 sampai selesai ini berjalan dengan lancar. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, A.F.S Dewantoro, S.H., M.H. selaku narasumber pada pelatihan tersebut memberikan materi seputar penanganan kredit bermasalah melalui mekanisme gugatan sederhana. Kegiatan dimulai dengan pengenalan diri dan riwayat pekerjaan yang pernah dijalani oleh narasumber dan diakhir dengan diskusi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan.

Penyampaian Dasar Hukum PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi pedoman dalam proses acara gugatan sederhana di pengadilan. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Kewenangan untuk menangani perkara gugatan sederhana adalah kewenangan peradilan umum (pengadilan negeri) sesuai ketentuan pasal 2 dan final di tingkat pertama yang artinya tidak ada Banding, Kasasi dan PK.

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Saat ini dapat diajukan secara Online/Elektronik melalui Aplikasi E-Court. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
• Identitas penggugat dan tergugat;
• Penjelasan ringkas duduk perkara;
• Tuntutan penggugat.
Pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.