Hari pertama sidang tilang cara baru di PN Surabaya

tilang-1Sesuai dengan PERMA NO. 12 TAHUN 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sujatmiko, SH., MH.) memerintahkan untuk menerapkan pada hari Jum’at tanggal 03 Pebruari 2017. Dengan adanya sistem baru ini pelanggar dimudahkan dalam hal proses persidangan, pelanggar tidak lagi melakukan sidang yang antri dan berdesak – desakan.

Dengan memanfaatkan tenologi informasi, pelanggar cukup membuka website Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tg. Perak untuk mengetahui besaran denda tilang dan atau melihat pada papan pengumuman pengadilan negeri surabaya.

Setelah mengetaui besaran denda, pelanggar dapat membayar secara tunai atau non tunai ke rekening Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Negeri Tg. Perak Surabaya. Dengan bukti pembayaran yang tercetak dalam mesing atm atau EDC, pelanggar mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Negeri Tg. Perak Surabaya.

Persidangan hari pertama cukup tertib, persiapan yang dilakukan adalah dengan menempel semua putusan denda pada papan pengumunan, website pengadilan didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan search engine PDF, serta pada layar monitor Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu guna memudahkan pelanggar dalam memahami sistem baru sesuai Perma No. 12 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan petuntuk didalam baner – baner yang terpasang pada setiap sudut kantor serta menggunakan google voice yang menerangkan tentang tata cara penyelesaian tilang cara baru.

Meja informasi juga dimanfaatkan dalam hal pelayanan bagi pelanggar yang tidak menemukan besaran denda. Pada meja informasi juga telah diterapkan sistem pencarian data dengan cepat, sehingga besaran denda juga dapat dilihat dari meja informasi. (pen-pid/it)

PN Surabaya berlakukan sidang tilang cara baru mulai besok

persidangan-lalu-lintas

Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya mulai besok, Jum’at (03/02/2017) , memberlakukan tilang cara baru sesuai dengan PERMA No. 12 tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas. Para pelanggar nantinya akan menerapkan sistem MBA (Melihat, Bayar, Ambil).

 

Para pelanggar yang datang pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak lagi mengikuti persidangan, akan tetapi cukup dengan melihat denda yang telah diputus oleh Hakim pada laman resmi (website) dan/atau papan pengumunan Pengadilan Negeri Surabaya (www.pn-surabayakota.go.id) / Kejaksaan Negeri Surabaya (www.kejari-surabaya.go.id) / Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (www.kejari-tanjungperak.go.id). Para pelanggar yang telah mengetahui besaran denda, melakukan pembayaran secara tunai atau elektronik melalui rekening BRI dari :

  1. Kejaksaan Negeri Surabaya No. Rekening BRI : 2030.01.000109.30.8 An. Tilang Kejari Surabaya
  2. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya No. Rekening BRI : 0172.01.001870.30.4 An. BPN 301 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Tempat pengambilan barang bukti yang sudah dibayar oleh Pelanggar secara tunai atau elektronik mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri :

  1. Kejaksaan Negeri Surabaya, Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya
  2. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya

dengan persidangan cara baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap publik dan menghilangkan praktik percaloan yang kerap marak terjadi. (pen-pid/it)

Selesaikan Audit Internal, PN Surabaya selangkah menuju akreditasi

Pengadilan Negeriinternal-audit-1 Surabaya telah melakukan audit internal pada hari selasa (31/1) sampai dengan kamis (02/02). Kegiatan audit internal diharapkan menjadi evaluasi agar pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya lebih Prima. Dengan begitu, kepercayaan publik lebih bagus dan terukur. Audit internal dilaksanakan terhadap 11 pilar Pengadilan, yaitu : Ketua (Sujatmiko, SH., MH.), Wakil Ketua (H. Sumino, SH., M.Hum.), Panitera (Ramli Djalil, SH., MH.), Sekretaris (M. Noor Efendi, SH., MH), Wakil Panitera (H. Suharis, SH., MM), dan Kepala Bagian Umum (Hanik Muyasaroh, SH.), 6 bidang pelayanan utama (Perdata, Pidana, Hukum, Tipikor, Niaga, dan PHI) dan 3 Bidang Pelayanan Pendukung (Kepegawaian, Organisasi dan tata Laksana, Perencanaan, IT dan Pelaporan, dan Tata Usaha dan Keuangan). Proses audit diawali dengan opening meeting yang didahului dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sujatmiko, SH., MH) dan dilanjutkan dengan  arahan dari Ketua Tim Audit Internal Bpk. I Wayan Sosiawan, SH., MH.

Tujuan dilakukan audit internal ini adalah untuk memeriksa apakah sistem manajemen mutu yang diterapkan di Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi persyaratan pengguna pengadilan dengan tujuan meningkatkan kepuasan terhadap pengguna pengadilan dan untuk mengidentifikasi kesesuaian (conformity) dan ketidaksesuaian (non comformity) suatu proses manajemen. Adapun acuan audit internal ini berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum nomor : 1639/DJU/SK/OT.01.1/9/2015 dengan standartd ISO 9001:2015.

Auditor yang ditunjuk adalah Para Hakim (± 32 Hakim), dibantu oleh Panitera Pengganti (± 8 Panitera Pengganti) dan Dokumen Kontrol Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah semua proses audit selesai, untuk selanjutnya dilaksanakan rapat tim audit internal membahas tentang hasil temuan audit (Kamis, 02/02) yang nantinya akan disampaikan pada acara closing meeting. Pada closing meeting, Ketua Tim Audit Internal menyampaikan semua hasil temuan auditor kepada auditee yang terdiri para Panitera Muda dan Kepala Sub. Bagian, kemudian Ketua Tim Auditor memerintahkan kepada auditee untuk menindaklanjuti hasil temuan kedalam Formulir/Lembar Ketidaksesuaian Audit (LKA) yang telah ditentukan tenggang waktu untuk menutup temuan tersebut.  Adapun proses dan tata cara audit internal yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini ditetapkan sebagai standar nasional dalam hal audit internal pada seluruh Pengadilan Se-Indonesia. (pen-pid/it)