Berita

PEMELIHARAAN DAN PENATAAN ARSIP PERKARA

merapikan_arsip

Surabaya, 26 Maret 2022. Arsip perkara adalah Dokumen Negara yang dikelola oleh Pengadilan. Arsip perkara juga menjadi bahan referensi hukum dan ilmiah bagi para pihak yg berperkara dan peneliti serta dunia akademik khususnya dibidang Hukum. Sebagai dokumen penting, keberadan arsip perkara harus tertata, terkelola dan terpelihara dg baik.

Ketika ada pihak-pihak yg membutuhkan informasi tentang putusan Pengadilan maka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No.1-144 tahun 2011, maka Pengadilan harus melayani sesuai ketentuan diatas. Sehingga apabila arsip perkara sudah tertata, terkelola dan terpelihara dengan baik sesuai ketentuan, akan sangat memudahkan pelayanan dari pihak Pengadilan itu sendiri.