Rapat Penjaminan Mutu di Pengadilan Negeri Surabaya

rapat 130218

Untuk mempertahankan akreditasi yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini tanggal 14 Februari 2018 diadakan rapat Penjaminan Mutu. Rapat yang diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang, Pejabat Struktural dan Tim Document Control tersebut membahas tentang temuan terdahulu. Selain itu dalam rapat tersebut juga berkomitmen untuk membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana pelayanan tersebut adalah salah satu upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (it-sby)

Pengantar Alih Tugas dan Pengantar Purna Bhakti pada Pengadilan Negeri Surabaya

alih tugas

Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2018 di Aula Lantai 6 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus diadakan Pengantar Alih Tugas yaitu H. SUMINO, SH., M.HUM alih tugas menjadi Ketua pada PN Jakarta Timur, TAHSIN, SH., MH pada Pengadilan Tinggi Palu, IDRIS AWALUDDIN, SH., MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten dan HJ. SITI NURHAYATI, SH sebagai Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur dan Pengantar Purna Bhakti yaitu SUSI ADIATI, SH., M.HUM, SUJATNO, SH, SUWIJATMINI, BSC, DJOKO SUGIONO.
Dalam acara tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyampaikan banyak terimakasih kepada karyawan yang alih tugas dan purna bhakti karena telah mengabdi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan sepenuh hati dan berpesan agar tetap menjaga tali silaturahmi dengan keluarga besar Pengadilan Negeri Surabaya. (it-sby)

Eksekusi Pengosongan PT. Patra Jasa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya

eksekusi

Pada tanggal 06 Februari 2018 Para Jurusita Pengadilan Negeri Surabay Kelas 1A Khusus melakukan Eksekusi perkara nomor : 108/EKS/2017/PN.Sby Jo Nomor : 333/Pdt.G/2013/PN.Sby Jo Nomor 553/PDT/2014/PT.Sby dalam perkara antara PT. PATRA JASA melawan Panitia Perjuangan Tanah Garapan Warga Gunungsari, dkk. Dalam eksekusi tersebut, Jurusita melaksanakan penetapan yang amarnya berbunyi :
– Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas ;
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang dewasa dan cakap untuk melaksanakan eksekusi perkara nomor : 108/EKS/2017/PNSby Jo. Nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby Jo Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby, point 4 dan 5 yaitu :
1. Menghukum Tergugat 2 sampai Tergugat 41 dan seluruh ahli warisnya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 65.533 m2 yang merupakan bagian dari tanah yang tercatat dalam HGB Nomor 34, Kelurahan Gunungsari, Luas 142, 143 m2, Gambar Situasi nomor 14755/1996 tanggal 17 Oktober 1996 dan menyerahkan kepada Penggugat selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan ;
2. Menghukum Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 41 secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa terhitung sejak hari ke-8 setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
apabila perlu pelaksanaan eksekusi tersebut dimintakan bantuan Alat Keamanan Negera.
Dalam pelaksanaan eksekusi selama 2 hari tersebut, Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan pengosongan obyek tersebut dengan sikap kooperatif warga sekitar yang mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. Pelaksanaan Eksekusi tersebut melibatkan semua aparat yang terdiri dari, Polri, Gartab, Satpol PP dan TNI dengan tujuan agar pelaksanaan tersebut berjalan aman. (it-sby)