Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ARIZAL ZUHAIRI Nomor: 1054 PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum1054.Pdt.G.2025 ( TT III)arizal zuhairi================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 NOVEMBER 2025 Nomor: 1054/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : INDRA HERMAWAN Nomor: 1054 PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum1054.Pdt.G.2025 ( TT II)indra hermawan================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 NOVEMBER 2025 Nomor: 1054/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : AGUNG WIBOWO ALIAS AGUNG HERY CAHYONO Nomor: 1054 PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum 1054.Pdt.G.2025 ( TT I)agung wibowo alias agung hery cahyono================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 NOVEMBER 2025 Nomor: 1054/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.