HUMAS PENGADILAN NEGERI SURABAYA DAN KAPOLRESTABES SURABAYA PANTAU PERSIDANGAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) JUKIR DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS

kunjungan polrestabes (2)

Selasa, 27 Januari 2026 Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Humas Pengadilan Negeri Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum. dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Beserta jajaran, memantau jalannya persidangan Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap 188 Juru Parkir yang sebelumnya terjaring operasi  penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya sejak 19 Januari 2026.

 

kunjungan polrestabes

Dalam persidangan tersebut masing – masing pelanggar dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100.000,- dikarenakan terbukti beroperasi tanpa izin, menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku, atau menarik tarif diluar ketentuan sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya Pasal 39 juncto pasal 11 ayat (2) .

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya warga Surabaya serta akan dilakukan secara berkelanjutan.

 

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM TA 2026 PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS DENGAN YAYASAN LEGUNDI KEADILAN INDONESIA (LBH LEGUNDI)

Penandatanganan perjanjian kerja sama penyedia layanan pos bantuan hukum ta 2026 pn surabaya dengan yayasan legundi keadilan ndonesia

Senin , 05 Januari 2026 bertempat di ruang rapat lantai 5 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama penyedia layanan Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2026 antara Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Raden Heru Kunto Dewo S.H.,M.H. dengan Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (LBH Legundi) yang diwakili oleh Ketua LBH Frendika Suda Utama, S.H.,M.H.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Safri S.H.,M.H. beserta Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Surabaya serta perwakilan dari LBH Legundi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengadaan calon penyedia pos bantuan hukum 2026 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Layanan Hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Pengadilan, yang mencakup informasi, Konsultasi, Nasihat Hukum, dan bantuan pembuatan dokumen Hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penyedia layanan pos bantuan hukum ta 2026 pn surabaya dengan yayasan legundi keadilan ndonesia

Pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada LBH Legundi atas inovasi dan kinerjanya sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya sehingga mendapatkan anugerah sebagai Juara Terbaik 1 – Penilaian Layanan Hukum Kategori Pos Bantuan Hukum pada Penghargaan Kinerja Dan Layanan Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025. Ketua Pengadilann Negeri Surabaya juga menyampaikan harapan untuk mempertahankan prestasi dan kinerja selama setahun ke depan sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026.

Perlu diketahui oleh masyarakat luas terutama masyarakat Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya membuka layanan GRATIS konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang berkaitan dengan proses berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Layanan ini tersedia di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Surabaya dan terbuka untuk siapapun yang membutuhkan. Kunjungi Pengadilan Negeri Surabaya, sampaikan tujuan dan keperluan anda pada petugas keamanan, dan petugas akan mengarahkan ke layanan yang anda inginkan, termasuk layanan POSBAKUM. Kunjungi POSBAKUM PN Surabaya di laman Instagram @posbakum_pn_surabaya, Tiktok @posbakum.pnsby atau konsultasi melalui Whatsapp di Nomor 087788263119.

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KERJA DAN KOMITMEN BERSAMA BAGI HAKIM DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS

berita pendatanganan pakta integritas, perjanjian kerja dan komitmen bersama 2026 ..

Jumat, 02 Januari 2026 Mengawali hari pertama masuk kerja di tahun 2026, Bertempat di halaman Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen bersama yang dilaksanakan oleh para Hakim dan Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya.

Dasar Hukum penandanganan Pakta Integritas adalah Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta Integritas di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 4 (1), Pakta Integritas Diwajibkan bagi para Pimpinan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah. Kemudian juga pada Pasal 4 (2), Pelaksanaan di dahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Pakta integritas adalah Dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang Komitmen melaksanakan seluruh tugas, Fungsi, tanggung jawab, Wewenang, Dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

berita pendatanganan pakta integritas, perjanjian kerja dan komitmen bersama 2026.

Tujuan dan pelaksanaan Pakta Integritas ini adalah untuk menyukseskan program Reformasi di lingkungan  Mahkamah Agung  RI dan Badan peradilan di bawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh Elemen Pengadilan Negeri Surabaya untuk mewujudkan pelayanan Publik yang Prima.

Raden Heru Kuntodewo S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Pegeri Surabaya berpesan kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi benteng terakhir keadilan dengan Integritas teguh, Melayani dengan hati, Dan membangun  peradilan yang modern , Berintegritas, Serta dipercaya masyarakat, Dimulai dari diri sendiri dan lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, agar visi dan misi Mahkamah Agung cepat terwujud.