HUMAS PENGADILAN NEGERI SURABAYA DAN KAPOLRESTABES SURABAYA PANTAU PERSIDANGAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) JUKIR DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS

Selasa, 27 Januari 2026 Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Humas Pengadilan Negeri Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum. dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Beserta jajaran, memantau jalannya persidangan Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap 188 Juru Parkir yang sebelumnya terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya sejak 19 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut masing – masing pelanggar dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100.000,- dikarenakan terbukti beroperasi tanpa izin, menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku, atau menarik tarif diluar ketentuan sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Surabaya Pasal 39 juncto pasal 11 ayat (2) .
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya warga Surabaya serta akan dilakukan secara berkelanjutan.




