Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : FARIDA SUSANTI Nomor: 278/Akta.Pdt.Banding/2025/PN Sby Jo. 282/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN BANDING - 282PDTG FARIDA
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pernyataan Banding secara E-Court Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Oktober 2025 Nomor: 278/Akta.Pdt.Banding/2025/PN Sby Jo. 282/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan, lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : FARIDA SUSANTI Nomor: 278/Akta.Pdt.Banding/2025/PN Sby Jo. 282/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN INZAGE - 282PDTG FARIDA
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 278/Akta.Pdt.Banding/2025/PN Sby Jo. 282/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUHARTONO Nomor: 1012/PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum 1012.Pdt.G.2025 (T)suhartono================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 20 oktober 2025 Nomor: 1012/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.