Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ANDRE FRANS WIJAYA Nomor: 1230/PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum 1230.Pdt.G.2025 (T 1) andre frans wijaya================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 10 DESEMBER 2025 Nomor: 1230/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : NOVARIA MAHENDRI PUTRI Nomor: 1118/PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum 1118.Pdt.G.2025 (T)novaria mahendri putri================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 04 DESEMBER 2025 Nomor: 1118/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SULISTIYONO Nomor: 1235/PDT.G/2025/PN Sby

Pemberitahuan umum 1235.Pdt.G.2025 (T)SULISTIYONO================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 2 Desember 2025 Nomor: 1235/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.