Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : TAJIB ALIAS DJANI Nomor: 1114/PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum1114 g 25 T tajib alias djani================================================================================
Pemberitahuan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 18 desember 2025 Nomor: 1114/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : JEAN FRANCOIS DUPIN Nomor: 1224/PDT.G/2025/PN Sby

pemberitahuan umum1224 g 25 T jean================================================================================
Pemberitahuan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 07 januari 2026 Nomor: 1224/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : HALIMATUS SADIYAH Nomor: 143/PDT.GS/2025/PN Sby

pemberitahuan umum143 gs 25 T halimatus sadiyah================================================================================
Pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 januari 2026 Nomor: 143/PDT.GS/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.