Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : KHOIROH UMMAH Nomor: 979/PDT.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 979PDTG KHOIROH
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 11 Juli 2025 Nomor: 979/PDT.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : RUSIYONO Nomor: 68/PDT.G.S/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 68PDTGS RUSIYONO
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 16 Juli 2025 Nomor: 68/PDT.G.S/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. TANDES INDAH Nomor: 725/PDT.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 725PDTG TANDES

PEMBERITAHUAN UMUM 725PDTG TANDES 2
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 19 Juni 2025 Nomor: 725/PDT.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.