Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : Garti haningsih, S.H., M.Pd., Nomor: 222/PDT.G/2025/PN Sby
Recently updated on January 11th, 2026 at 08:38 pm

===================================================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 11 September 2025 Nomor: 222/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.


