Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : LUKMAN PITONO Nomor: 470/PDT.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 470PDTG LUKMAN

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 14 Juli 2025 Nomor: 470/PDT.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : BAMBANG KATMADI Nomor: 226/PDT.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 226PDTGS BAMBANG
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 3 Februari 2025 Nomor: 226/PDT.G.S/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ROY BAGUS PRAMONO Nomor: 226/PDT.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 226PDTGS ROY
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 3 Februari 2025 Nomor: 226/PDT.G.S/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.