Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : NICHOLAS SOETEDJA Nomor Perkara : 213/Pdt.G/2019/PN. Sby

PEMBERITAHUAN SISA PANJAR - 213 PDT.G - NICHOLAS
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Banding Nomor 213/Pdt.G/2019/PN. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SEPTONOADI TANTOWI Nomor Perkara : 734/Pdt.Bth/2018/PN. Sby

PEMBERITAHUAN SISA PANJAR - 734 PDT.BTH - SEPTONOADI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Banding Nomor 734/Pdt.Bth/2018/PN. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : BUDI HARIANTO Nomor Perkara : 1121 Pdt.G/2023/PN. Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1121G_BUDI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 17 Januari 2024 Nomor 1121/Pdt.G/2023. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.