Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. DUFOTINDO VIRIYA PRODUCTION Nomor: 135/PDT.GS/2025/PN Sby

pemberitahuan umum135 gs 25 T pt dufotindo viriya production================================================================================
Pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 januari 2026 Nomor: 135/PDT.Gs/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : MOCHAMAD BAGUS TRI MARIO ADI Nomor: 138/PDT.GS/2025/PN Sby

pemberitahuan umum 138 gs 25 T mochamma bagus tri mario adi================================================================================
Pemberitahuan putusan pencabutan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 januari 2026 Nomor: 138/PDT.Gs/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. BANK COMMONWEALTH KC. SURABAYA Nomor: 1355/PDT.G/2024/PN SBY Jo. 54/PDT/2026/PT SBY

PUTUSAN BANDING 1355PDTG COMMONWEALTH

======================================================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1355/PDT.G/2024/PN SBY Jo. 54/PDT/2026/PT SBY tanggal 27 Jnauari 2026 dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.