Recently updated on October 22nd, 2025 at 04:13 pm
Panmud P H I
SUPARMAN, S.H.
Penata Tingkat I III/D) 196905221993031003
|
| Tugas |
| Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus pengadilan hubungan industrial. |
| Fungsi |
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
- Pelaksanaan registrasi perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|
|
| PELAKSANA |
Klerek Analis Perkara Peradilan
ALIFIA JUNETA PRIANTI, S.H.
Penata Muda (III/a) 200006222024052001
Klerek Pengelola Penanganan Perkara
EVY SURIANY LUMBAN TORUAN, A.Md
Pengatur (II/c) 199803162022032013
Operator
Penata Layanan
Operasional
LILIS TRISNAWATI, S.H.
IX(IX)
198811232025212049
Operator
Layanan
Operasional
ISPRIYANTO
V(V)
198006062025211039
|