Berita

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait layanan Pengadilan Negeri Surabaya pada masa pandemi COVID-19

Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan situasi yang makin membaik di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, maka dalam rapat bulanan melalui telecoference antara Pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020, dilanjutkan rapat terbatas hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020, setelah mendapat masukan-masukan para peserta rapat. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung sejak hari Senin, tanggal 29 Juni 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membuka kembali layanan baik layanan publik (administrasi) di PTSP maupun layanan persidangan perkara pidana (termasuk pidana khusus) maupun perkara perdata gugatan/permohonan (termasuk perdata khusus).
  2. Bagi pihak yang menggunakan layanan tersebut harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (pengecekan suhu badan, pakai masker, cuci tangan/ hand sanitizer), siapapun yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak diperkenankan memasuki area Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. Pelaksanaan persidangan perkara permohonan dan gugatan sederhana dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, sedangkan perkara gugatan lainnya dimulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, untuk waktu berikutnya dilaksanakan persidangan perkara pidana. Persidangan akan ditunda jika pihak/pihak-pihak dalam perkara tersebut tidak hadir pada waktu-waktu yang ditentukan tersebut.
  4. Kegiatan layanan PTSP pada setiap hari kerja, dimulai pukul 08 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan tetap memperhatikan social/physical distancing
  5. Untuk mengurangi resiko penularan COVID-19, layanan persidangan yang bersifat tatap muka (persidangan perkara perdata), diharapkan para pihak menggunakan mekanisme persidangan secara e-litigasi. 
  6. Sampai dengan dua minggu ke depan, ASN melaksanakan tugas melalui WFO atau WFH, Khusus Panitera Pengganti yang melakukan kegiatan persidangan tidak dilakukan WFH. Bagi yang melaksanakan tugas dengan cara WFH wajib membuat Iaporan tertulis tentang pekerjaan yang dilaksanakan.

Surabaya, 26 Juni 2020