— Published on Tuesday 04 June 2024 —
=========================================================================================================================
Pemberitahuan Banding Secara Elektronik Melalui E-court Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 1062/Pdt.G/2022/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.