BeritaPanggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : JEFTA NOVITRI KURNIAWAN SUHENDRO Nomor Perkara : 1062/Pdt.G/2022/PN. Sby

— Published on Tuesday 04 June 2024 —

RETUR PEMB. PERNYATAAN BANDING+INZAGE 1062.G.2022_page-0002

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Banding Secara Elektronik Melalui E-court Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 1062/Pdt.G/2022/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.