Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : LUKMAN. Nomor Perkara : 609/Pdt.G/2023/PN. Sby Jo. 95/PDT/2024/PT SBY

SURAT TERCATAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING - LUKMAN_1

SURAT TERCATAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING - LUKMAN_2

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 23 Februari 2024 Nomor 609/Pdt.G/2023/PN. Sby Jo. 95/PDT/2024/PT SBY yang disampaikan melalui Surat Tercatat, dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.