Uncategorized

Sosialisasi Gugatan Sederhana Pada Kegiatan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Gugatan Sederhana Bank Jatim

20211026-SosGS

Surabaya, 26 Oktober 2021. Bertindak sebagai Nara Sumber pada Kegiatan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Gugatan Sederhana, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya A.A GD AGUNG PARNATA, S.H., C.N., Dr. JOHANIS HEHAMONY dan Dr. SUTARNO, S.H., M.H. menyampaikan kemudahan berperkara dengan menggunakan Gugatan Sederhana, terutama di Pengadilan Negeri Surabaya. Termasuk perubahan Batas Nilai Sengketa yang sebelumnya sebesar 200 Juta Rupiah berubah menjadi sebesar 500 Juta Rupiah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mehkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.