Berita

SOSIALISASI PERMA TERKAIT ADMINISTRASI & PERSIDANGAN PERDATA DAN PIDANA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK OLEH KETUA MA RI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Permbinaan KMA di pn sby

Surabaya, 20 Februari 2023 | Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi untuk 4 badan peradilan dibawahnya yang di pimpin secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. Tentunya, hal tersebut memberikan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tema kegiatan sosialisasi ini yaitu mengenai Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana Di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan dan pengembangan teknologi bagi isu peradilan sangat penting. Rekam data yang berkualitas bisa dimanfaatkan bagi user sehingga perlu digitalisasi perkara dan persidangan.Sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik kemudian dilakukan perubahan menjadi PERMA No 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perubahan tersebut antara lain mengenai perubahan ketentuan hari, penambahan ketentuan tanda tangan elektronik, penambahan pelayanan PTPS dan meja ecourt, penambahan perdata khusus, norma pengurusan harta pailit secara elektronik, elektronik hukum banding, penambahan bundle a dan b yang dikirimkan ke Pengadilan tingkat Banding, penambahan administrasi perkara pada Pengadilan Tingkat Banding, dan mekanisme persidangan secara Hybrid dll. Kemudian diterbitkan SK KMA No 363 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan PERMA Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kemudian diterbitkan SK KMA Nomor 365 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Modernisasi diwujudkan dalam PERMA No 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Selanjutnya Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.. menyampaikan menyampaikan PERMA 8 tahun 2022 yang berasal dari PERMA 4 tahun 2020. Tujuan adanya PERMA 4 tahun 2020 untuk mengatasi masalah Kesehatan Covid, ekonomi, social, dan hukum. Adanya PERMA 8 tahun 2022 tidak menghilangkan inti dari PERMA 4 tahun 2020, dengan penambahan ketentuan bahwa sarana elektronik dengan kesepakatan Bersama sejak dari penyidik terkait ijin penggeledahan, ijin penyitaan, ijin peminjaman barang bukti secara elektronik dan perubahan tahanan secara elektronik. Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., MH. juga tak lupa memberikan materi terkait optimalisasi fitur elitigasi dan banding gugatan sederhana dimungkinkan secara elektronik. Arahan terkait Aspek baru pada PERMA 7 tahun 2022 bahwa pemebebasan biaya perkara bisa dilakukan secara elektronik. Latar belakang perubahan PERMA 4 tahun 2020 diatur secara lengkap terkait persidangan, penggeledahan, penyitaan, dan termasuk e-berpadu. Perampasan barang dalam perkara tipikor sudah terdapat dasar hukumnya.

Setelah arahan dari para pimpinan Mahkamah Agung RI, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi baik dari peserta offline maupun peserta online yang disampaikan melalui media zoom dari satuan kerja masing – masing.