Berita

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 PENGADILAN NEGERI KELAS I.A KHUSUS

13 Maret 2020_PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19

     Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A. Khusus dalam pencegahan dan penanggulangan virus covid-19 (virus corona) telah melakukan kegiatan yang bersifat mengantisipasi timbulnya virus tersebut diantaranya :

  • Pengunjung di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya wajib melakukan pendeteksian suhu tubuh pada pintu gerbang dengan petugas Security yang sudah ditunjuk serta disampaikan untuk melakukan cuci tangan dengan Hand Sanitizer yang sudah disediakan di tempat tempat strategis dimana pengunjung berada.
  • Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya juga diwajibkan untuk cuci tangan dengan Hand Sanitizer yang sudah disediakan di samping pintu peruangan dan perbagian.
  • Larangan merokok dan berinteraksi dengan pengunjung merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan.

    Pengadilan Negeri Surabaya juga telah mendatangkan tenaga ahli untuk memberikan penyuluhan tentang Virus Covid-19, pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Aula Lantai 6 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Drg. Indah Pratiwi, M.M sebagai narasumber dan diterima oleh Ibu Hj. Wedhayati, SH.MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, juga dihadiri para peserta Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dan anggota Dharmayukti. Pada penyuluhan tersebut disampaikan bahwa Virus Corona merupakan bencana Nasional yang sudah saatnya kita berhati-hati serta mengantisipasi agar kita tidak terkena Virus tersebut. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat kita lakukan agar terhindar dari virus Covid-19 :

  • Siapkan kebutuhan mulai dari kebutuhan Medis seperti Vitamin Masker, obat obatan serta, makanan sehat dan lain sebagainya.
  • Dalam keseharian jika terkena demam, dapat mengisolasi di rumah selama masih sakit, karena yang mudah diserang virus tersebut yang kondisinya kurang sehat.
  • Sebisa mungkin untuk sementara hindari berinteraksi dengan orang lain dan tidak bepergian ditempat keramaian dan tidak menggunakan transportasi umum.

     Disampaikan pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hindarilah stigma agar seseorang dituduh sebagai penyebar penyakit. Ayo sehat bersama karena sehat itu dimulai dari kita, semoga kita semua terhindar dari segala penyakit diberi kesehatan, khususnya Warga Pengadilan Negeri Surabaya.