Uncategorized

PENGAWASAN BIDANG KEPANITERAAN NIAGA OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Pengawasan Bidang Kepaniteraan Niaga

Surabaya, 30 Mei 2022. Sebagai unsur pimpinan Pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1988 tentang pedoman pembagian tugas antara ketua pengadilan tinggi/negeri dan wakil ketua pengadilan tinggi/negeri ada 3 tugas utama yang harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yaitu perencanaan (planning & programming), pelaksanaan (executing), pengawasan (controle).

Di minggu terakhir bulan Mei ini, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Bapak Rudi Suparmono S.H., M.H. telah melaksanakan tupoksi sebagai pimpinan Pengadilan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan di ruang Kepaniteraan Niaga. Didalam melaksanakan pengawasan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya juga melakukan pembinaan terhadap mahasiswa magang yang ditempatkan di Kepaniteraan Niaga dan staf bagian Upaya Hukum terutama untuk perkara upaya hukum yang Tidak Memenuhi Syarat.

Poin penting yang disampaikan oleh Bapak Rudi Suparmono S.H., M.H. kepada staf upaya hukum yaitu untuk selalu meningkatkan kinerjanya dalam melaksakan tugas di Pengadilan Negeri Surabaya dan apabila terdapat perkara upaya hukum yang Tidak Memenuhi Syarat agar untuk disesuaikan dengan surat keputusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang yang berlaku. Dan pesan yang juga tidak kalah penting untuk mahasiswa magang adalah agar selalu memahami dengan benar apa saja tupoksi dari Kepaniteraan Niaga sehingga kegiatan magang mereka di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya dapat membawa manfaat di dunia kerja.