Rapat Sosialisasi Gugatan sederhana dan Tanda Tangan ElektroniK Sesuai PERMA No. 4 Tahun 2019 pada hari Rabu, Tanggal 14 Januari 2020 bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dengan Pimpinan Rapat Drs. DJAMALUDDIN, DN.SH.M.Hum, Panitera Pengadilan Negeri dan diikuti seluruh Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti dengan Pembahasan Sebagai berikut :
- Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemerksaan di persidangan tehadap Gugatan Perdata, dengan tata cara dan pembuktian sederhana
- Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan
- Para pihak dalam gugatan sederhana antara penggugat dan tergugat masing masing tidak lebih dari satu
- Terhadap pihak tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan Sederhana
- Penggugat dengan domisili Luar Kota dapat menunjuk kuasa seorang pengacara
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan yang sudah ditentukan
- Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan Administrasi di Pengadilan Negeri secara elektronik sesuai dengan peraturan Perundang undangan
Pembahasan pokok:
- Tugas Penyelesaian Perkara 60 Persen merupakan Tugas Panitera Pengganti
- Salinan Putusan dan Berita Acara kedepannya menggunakan Tanda Tangan Elektronic
- Penanda tanganan Putusan Secara Elektronic terletak pada Majelis Hakim dengan Pemeriksaan secara teliti
- Untuk kedepannya, Semua Tanda tangan kita ada di sistem MENKOINFO dan hal tersebut sangat terjaga keamanannya.
- Gugatan yang masuk E-LITIGASI , minimal diadakan 2 ( dua ) kali sidang, dan bilamana pada saat Putusan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, Penggugat maupun Tergugat baru bisa disampaikan secara elektronic.
- Gugatan melalui E-LITIGASI