Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : LUTFI AFANDI, SH., M.Kn Nomor: 1151/Pdt.Bth/2024 Jo. 444/PDT/2025/PT Sby

PEMEBIRTAHUAN UMUM 1151PdtBth LUTFI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1151/Pdt.Bth/2024 Jo. 444/PDT/2025/PT Sby tertanggal 2 Juli 2025 melalui dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUPATMI Nomor: 68/PDT.G.S/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 68PDTG SUPATMI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 16 Juli 2025 Nomor: 68/PDT.G.S/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : YUKI PURWONO, ST Nomor: 595/PDT.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 595PDTG YUKI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 10 Juli 2025 Nomor: 595/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.