Recently updated on November 20th, 2019 at 12:31 pm
Surabaya-Humas. Menghadapi tuntutan masyarakat akan Instintusi Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Pengadilan Negeri Surabaya kemudian melaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi untuk lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya (13/05/2019). Disampaikan oleh Hakim Ad-Hoc Tipikor Lufsiana, S.H., M.H., Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanny sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian uang barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menghindarkan diri dari situasi benturan kepentingan, pejabat/pegawai sedapat mungkin mengetahui agenda yang akan dibahas untuk pengampilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan. Sedangkan untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.