Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi

20190513-bkdangratifikasiSurabaya-Humas. Menghadapi tuntutan masyarakat akan Instintusi Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Pengadilan Negeri Surabaya kemudian melaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi untuk lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya (13/05/2019). Disampaikan oleh Hakim Ad-Hoc Tipikor Lufsiana, S.H., M.H., Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanny sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian uang barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menghindarkan diri dari situasi benturan kepentingan, pejabat/pegawai sedapat mungkin mengetahui agenda yang akan dibahas untuk pengampilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan. Sedangkan untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7,8,9 Tahun 2016 dan SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

20190513-perma789Surabaya-Humas. Sebelumnya pada kegiatan sosialisasi Manual Mutu dan dan SOP Kepaniteraan terbaru dimana disampaikan bahwa SOP harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh peserta sosialisasi, disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan SOP juga tidak bisa lepas dari sistem pengendalian dan pengawasan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi lanjutan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 tersebut. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Hj. Wedhayati, S.H., M.H. yang kemudian diakhiri dengan sosialisasi Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan V.3.0) oleh Adityo Nugroho, S.T. selaku Pranata Komputer di Pengadilan Negeri Surabaya (13/05/2019).

Sosialisasi Manual Mutu dan SOP Kepaniteraan terbaru sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2012/DJU/SK/PS.01/12/2018

20190513-manualmutudansopSurabaya-Humas. Bertempat pada Ruang Pertemuan Lantai 6 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, dilaksanakan Sosialisasi terhadap Manual Mutu dan SOP Kepaniteraan terbaru sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2012/DJU/SK/PS.01/12/2018 (13/05/2019). Dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam, S.H., M.Hum., sosialisasi yang disampaikan oleh Panitera Muda Niaga Rendra Ariyanta Putra, S.H., ,M.Hum. dan diikuti oleh seluruh Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan ini dilaksanakan untuk penyegaran kembali terhadap Manual Mutu Akreditasi Badan Peradilan Umum tahun 2017 serta memperkenalkan perubahan terhadap SOP Kepaniteraan Hukum, SOP Kepaniteraan PHI, SOP Gugatan Sederhana, SOP Kepaniteraan NIAGA dan SOP Perdata Umum. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya juga menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi agar perubahan SOP segera dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.